SORONG,sorongraya.co- Seorang pemuda yang diketahui bernama Alfin Faiz alias Apin (20) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (04/05/2021).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Sementara barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sabu, 2 lembar kertas karbon, 1 buah karton, 2 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans, 1 buah HP dan 1 lembar slip pengiriman barang dirampas unruk dimusnahkan.
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Laode Gondohi memohon kepada ketua majelis hakim, Bernard Papendang untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.
Diketahui bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2021 sekitar pukul 15.20 WIT, di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong.
Berawal dari informasi yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 48,4 gram yang dibungkus di dalam karton,
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dit Narkoba Polda Papua Barat, terdakwa mengaku disuruh mengambil paket sabu oleh salah seorang narapidana Lapas bernama Farhan Aziz untuk kemudian diantarkan kepada seseorang. Terdakwa pun dijanjikan Rp 500.000 setelah mengantarkan paket tersebut oleh saudara Farhan Aziz.