SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pembunuhan dengan terdakwa Yulianus Sesa (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (04/05/2021), dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim.
Dalam sidang terbuka yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Penashat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Lutfi Tomou dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yulianus Sesa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Pasal 338 KUHP. Karenanya terdakwa dipidana 5 tahun penjara.
Pidana yang diterima terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Selain itu, keluarga terdakwa telah membayar denda adat sebesar Rp 77 juta dan kain timur.
Vonis yang diterima Yulianus Sesa lebih ringan dibanding tuntutan JPU, dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dalam tuntutannya, Erly Andika menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP.
Tak hanya itu, Erly Andika pun dalam tuntutannya juga menyatakan, barang bukti berupa 1 unit motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Pada persidangan sebelumnya, usai mendengar tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan Selasa pekan depan.
Setelah menerima permohonan tim penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim, Bernard Papendang kembali menunda persidangan, untuk dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan.
Diketahui, warga jalan F. Kalasuat Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong ini melakukan penganiayaan terhadap Fernando Smash. Tindak pidana penganiayaan dilakukan terdakwa pada hari Senin, 16 September 2019, di jalan Sorong-Makbon.
Berdasarkan keterangan saksi Rika Bella pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, saksi yang mengendarai mobil melintas di jembatan, tempat kejadian penemuan mayat, saksi melihat jembatan dalam keadaan rusak. Akhirnya saksi pulang kerumahnya. Keesokan harinya, saksi kembali mengendarai mobilnya, dengan membawa paku beton dan palu untuk memperbaiki papan jembatan yang rusak tersebut.
Pada saat saksi hendak memperbaiki papan jembatan terlepas, saksi melihat sesosok mayat dalam posisi tengkurap. Melihat kejadian tersebut saksi langsung bergegas mengendarai mobilnya ke Polsek Sorong Timur, melaporkan penemuan mayat.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, di awal persidangan, terdakwa di dakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.