Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mencabuli dan Menyetubuhi Anak Tiri Yohan Litaay Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Mencabuli dan Menyetubuhi Anak Tiri Yohan Litaay Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Yohan Litaay alias On di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 15 November 2022.

Sdang yang di pimpin hakim Muslim Ash Sidiqqi tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Mercy Sinay meminta keringan hukuman. Kendati demikian, JPU Elson Butarbutar menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sidang lanjutan persetubuhan anak dengan terdakwa Yohan Litaay alias On masih akan di gelar Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Pria berusia 38 tahun ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan persetubuhan terhadap GL, gadis 17 tahun, siswi kelas kelas 3 SMA, yang tak lain adalah anak tiri terdakwa.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa si rumahnya sebanyak tiga kali, tepatnya di bulan Juni tahun 2021.

Aksi bejad tersebut dilakukan terdakwa di saat kondisi rumah sedang sepi. Nahasnya, aksi yang ketiga, di saat Terdakwa mencabuli korban diketahui oleh ibu korban yang kemudian meminta terdakwa untuk tidak melakukannya lagi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.