Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Sorong Vonis Pemerkosa Ibu Hamil 10 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim PN Sorong Vonis Pemerkosa Ibu Hamil 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Gracelyn Manuhuttu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Arjun Nebore alias Valdo lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu hamil berinisial HK.

Hakim Gracelyn menyatakan bahwa perbiatan Arjun Nebore melanggar Pasal 285 dan 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis yang diterima Arjun Nebore sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, pada sidang sebelumnya.

Sementara barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit notebook dan 1 buah samurai dikembalikan kepada korban, sedangkan 1 buah parang dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi vonis hakim, Arjun Nebore yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Sorong, hanya bisa pasrah menerima kenyataan. Melalui Penasihat Hukumnya, Yandilen, Arjun Nebore terpaksa menerima vonis hakim yang diberikan kepadanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Arjun Nebore menjalani persidang di pengadilan negeri Sorong lantaran memperkosa dan melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban HK, seorang ibu hamil yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di kompleks perumahan belakang toko Ringo.

Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 04.15 WIT. Terdakwa yang pada saat itu bersama dengan temannya yang masih di bawah umur, sebut saja JJG alias Jo masuk ke dalam rumah korban lalu dengan sebilah parang terdakwa mengancam sehingga korban yang dalam keadaan hamil hanya bisa pasrah diperkosa oleh terdakwa dan JJG.

Setelah memerkosa terdakwa beserta temannya itu mengambil 1 unit HP, 1 unit notebook dan uang 200 ribu rupiah serta 1 buah samurai milik suami korban, lalu pergi begitu saja meninggalkan korban.[jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.