SORONG,sorongraya.co- Menanggapi keterlambatan di eksekusinya tiga terpidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Fredy Sihombing, Muhammad Fadli Coya dan Iksan Marsaoly, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra, yang dikonfirmasi Senin sore 28 September 2020menegaskan hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19.
Menurut Sastra setelah putusan Pengadilan Negeri Sorong berkekuatan hukum tetap, pihaknya pada waktu itu bersiap-siap melakukan eksekusi. Namun, kebetulan terjadi pandemi Covid-19, sehingga kami tunda. Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa hari Jumat besok, eksekusi akan dilakukan.
Sastra pun mengaku, berdasarkan putusan Majelis Hakim, ketiga terpidana dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara menjalani rehabilitasi di BNN Manokwari. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang diterima ketiga terpidana sama dengan tuntutan yang saya ajukan pada persidangan sebelumnya.
Meski demikian, Sastra menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan para terpidana, mereka telah siap untuk dieksekusi. Karena saat ini satu terpidana atas nama Fredy Sihombing telah pindah tugas di Manokwari, sedikit memudahkan kami. Hanya dua terpidana yang masih berada di Sorong, yaitu Muhammad Fadli Coya dan Iksan Marsaoly. Sehingga Jumat 02 Oktober 2020mendatang kedua terpidana tersebut akan kami terbangkan ke Manokwari. Selanjutnya ketiga terpidana kami bawa ke BNN Manokwari untuk menjalani rehabilitasi, sesuai dengan putusan hakim PN Sorong.
Jadi, sebenarnya kendala yang kami hadapi semata-mata karena pandemi covid-19,” ujar Sastra di PN Sorong, Senin sore.[jun]