Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalLifestyle

Kendati Mengajukan Gugatan Perdata, Tersangka FT Masih Ditahan Penyidik

×

Kendati Mengajukan Gugatan Perdata, Tersangka FT Masih Ditahan Penyidik

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum tersangka penipuan dan penggelapan, Arfan Poretoka meminta Polsek Sorong Barat membebaskan kliennya FT.

Alasan permintaan tersebut dikarenakan FT telah mengajukan gugatan perdata ke PN Sorong.

Diakui oleh Arfan Poretoka bahwa kliennya FT ditahan selama 1 kali 24 jam di Polsek Sorong Barat pada Minggu, 12 Nopember 2023. Lalu FT dipindahkan ke Polresta Sorong Kota karena tidak ada ruang tahanan perempuan di Polsek Sorong Barat.

” Setelah menerima surat penahanan dan penangkapan dari Polsek Sorong Barat, saya langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolsek Sorong Barat,” ujarnya, Kamis kemarin.

Arfan menyebut bahwa alasan pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan ke Kapolsek Sorong Barat mengingat kondisi suami FT yang sedang sakit stroke.

FT dan suaminya WRL ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Namun, hanya, FT yang ditahan lantaran suaminya sakit.

” Saya mengajukan surat penangguhan penahanan agar FT dapat merawat suaminya yang sedang sakit,” ungkapnya.

Hal ini dikarenakan FT adalah satu-satunya orang yang bisa merawat WRL. WRL tidak bisa mandi dan buang air besar sendiri, sehingga FT harus membantunya.

Arfan membenarkan jika dirinya telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor. Gugatan ini diajukan karena ada potensi perkara perdata dalam kasus ini.

” Jika gugatan perdata dikabulkan otomatis perkara pidana harus ditangguhkan,” ucapnya.

Ia menyebut bahwa perkara perdata yang didaftarkan di PN Sorong teregister dengan nomor 115/Pdt.G/2023/PN.Son.

” Secara hukum, ketika ada dua potensi perkara, maka salah satunya harus ditangguhkan,” tambahnya.

Kendati telah menyurati Kapolsek Sorong Barat agar FT ditangguhkan, namun Kapolsek Sorong Barat dan Kapolresta Sorong Kota menolak, dengan alasan kewenangan penyidik.

” Saya mempertanyakan alasan penolakan tersebut. Saya berpendapat bahwa FT harus dibebaskan secara hukum karena ada potensi perkara perdata. Memang kewenangan penyidik tetapi harus dikeluarkan,” tegasnya.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.