Hukum & Kriminal

Kejati Diminta Transparan Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Tinggi Papua Barat diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Semua pihak yang diduga terlibat merugikan negara di proyek ini, harus ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur LBH Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlobi, para sub kontraktor yang terlibat dalam Kerjasama Operasi (KSO), Konsultan Pengawas, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta Direksi Lapangan PT TP juga patut ditetapkan sebagai tersangka.

Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Barat Tahun Anggaran 2017 ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar, dari nilai kontrak kurang lebih Rp 4,3 miliar. Hasil pekerjaan di lapangan, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Pihak pemenang lelang sekaligus pelaksnaa pekerjaan adalah PT TP. Tetapi atas desakan dari kontraktor lokal, seluruh pekerjaan yang telah termuat di dalam kontrak akhirnya dikerjakan secara bersama- sama sesuai surat Perjanjian KSO tanggal 19 September 2017, yang ditanda tangani LPS selaku Direktur PT TP dan MB selaku Direktur CV MJ, yang juga salah satu Ketua Partai di Provinsi Papua Barat.

“ Sekalipun LPS selaku Direktur PT TP dinyatakan meninggal dunia, tapi masih ada direksi lapangan dan sub kontraktor yang juga bertanggungjawab dalam proyek itu. Kami minta agar keduanya diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Yosep, Minggu (6/12/2020).

Seluruh pekerjaan pembangunan kantor dinas Perumahan Tahap ke III tahun 2017, dikerjakan seluruhnya oleh CV MJ, sehingga kekurangan volume pekerjaan adalah kesalahan dan kesengajaan sub kontraktor.

Dalam pekerjaan ini ada indikasi permainan bersama antara CV MJ selaku sub kontraktor dengan konsultan pengawas, direksi lapangan dari PT TP serta panitia pemeriksaan hasil pekerjaan dari Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, sehingga mereka memuluskan pekerjaan sampai pencairan dana 100%. Oleh sebab itu kami minta agar konsultan dan panitia PHO di periksa. Jika ada unsur kesengajaan dan turut serta agar mereka ini di tetapkan sebagai tersangka,” tambah Yosep.

Yosep menduga ada upaya melindungi MB. Padahal, sebelumnya ketua partai ini pernah di panggil Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengembalikan Kerugian Negara senilai Rp 1,8 miliar. Tetapi yang bersangkutan bersikeras tidak mau mengembalikan. Yosep minta kepada kejati Papua Barat tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus ini.

“ Semua sama dimata hukum. Jika kejati Papua Barat bersikap tebang pilih, maka LBH Gerimis akan menyurati Dewan Pengawas Kejagung RI agar memeriksa jaksa yang menyidik kasus ini,” tegas Yosep.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni MH selaku PPTK. Berkas penyidikan perkara ini sudah masuk tahap II, pelimpahan perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari,” ujar Yosep.(jun)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.