Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Tak Memiliki Izin Angkut Kayu, Felix Wiliyanto Dituntut 2,6 Tahun Penjara

×

Diduga Tak Memiliki Izin Angkut Kayu, Felix Wiliyanto Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang dugaan pengangkutan kayu ilegal loging dengan terdakwa Felix Wiliyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (08/12’2020).

Sidang yang dipimpin hakim Donal Sopacua, dan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Mardin dan Andi Tenri Muri ini beragendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi.

Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Felix Wiloyanto dituntut melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa dokumen kapal dalam berkas terlampir, sedangkan 1 unit kapal Sinar Harapan III, 1 buah perahu beserta mesin motor dan kayu olahan atau gergajian sebanyak 103,4346 kubik dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Kamis besok.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Felix Wiliyanto menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran diduga bersama-sama dengan Haji Nurdin dan Sudirman melakukan aktivitas pengangkutan kayu ilegal di seputar perairan Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat ke Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.

Pada saat melakukan kegiatan pemuatan kayu ke kapal Sinar Harapan III, Tim Gakkum KLHK Provinsi Papua Barag melakukan penangkapan. Diduga kayu gergajian dan olahan berbagai ukuran jenis merbau yang akan dimuat dari Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat menuju industri kayu milik PT Bangun Cipta Mandiri di Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong tidak memiliki izin pengangkutan.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.