Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Sorong Telah Mengirimkan Surat Panggilan Untuk Dua Pejabat Negara

×

Kejari Sorong Telah Mengirimkan Surat Panggilan Untuk Dua Pejabat Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Setelah memeriksa 17 saksi, selanjutnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat panggilan kepada Wali Kota Sorong Lambert dan Ketua DPRD Kota Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong, yang merugikan negara sebesar 8 miliar.

Untuk Wali Kota, surat dengan nomor register B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sudah kami kirimkan melalui Sekda Kota Sorong, begitu juga dengan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong nomor B708/R.2.11/FD.1/03/202, telah dikirimkan Senin tanggal 15 Maret 2021,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba, Selasa sore (16/03/2021).

Stevy menambahkan, terkait pemanggilan Wali Kota Sorong, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Papua Barat. Mekanisme ini dilakukan mengingat yang bersangkutan adalah pejabat negara.

Lebih lanjut Stevy mengatakan, khusus surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima surat balasan dari Sekretariat Dewan, yang menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kota Sorong belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan raker ke IV GKI Am Sinode di Kabupaten Maybrat.

Dalam surat panggilan tersebut kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap wali kota dan ketua DPRD Kota Sorong sebagai saksi pada tanggal 17 Maret 2021. Karena ketua DPRD Kota Sorong sedang berhalangan hadir, sehingga kami akan menjadwalkan ulang pemamggilannya. Berbeda dengan wali kota Sorong, yang hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Dari sisi aturan koresponden penanggalan seseorang yang statusnya sebagai pejabat negara, atau kepala daerah maupun ketua DPRD sudah sangat jelas. Pemberitahuan cukup kepada gubernur Papua Barat, selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Beda halnya dengan penahanan, harus ada izin dari Presiden,” ujarnya.

Stevy meminta penanggalan ini harus dihargai sebagai warga negara yang baik sesuai Pasal (1) Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan, sehingga asas equality for the law menjadi ruang dan tidak ada lagi diskriminasi. Baik pejabat maupun masyarakat semua sama dimata hukum. Sehingga putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 dan putusan MK Nomor 72 Tahun 2011 menjadi dasar bagi kami dalam melajukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pun dia, entah wali kota maupun ketua DPRD.

Stevy menegaskan ini murni tindakan hukum, tidak ada kepentingan-kepentingan lain, sehingga publik bisa mengetahui bahwa dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan negeri Sorong bersifat kostruktif dan transparan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad menegaskan, pemanggilan terhadap wali kota dan Ketua DPRD bukan semata-mata berdasarkan desakan maupun faktor-faktor tertentu. Melainkan keterkaitan dengan kebutuhan keterangan yang di dapat dari saksi-saksi atau alat bukti lainnya. Pemanggilan ini bukan sebagai tersangka atau pihak yang mau ditahan tetapi sebagai saksi.

Pemanggilan wali kota dan ketua DPRD tidak begitu saja dilakukan. Karena keduanya merupakan pejabat negara sehingga kami sangat memperhatikan prosedur pemanggilan.

Kami pun memberikan apresiasi kepada dua pejabat negara ini. Meskipun telah dilayangkan surat panggilan, direspon dengan menyampaikan surat balasan ke kami. Tentunya apa permintaan yang disampaikan, kami akan mencoba menjadwalkan ulang pemanggilan,” kata Fuad.

Menanggapi surat panggilan kejari Sorong untuk dimintai keterangan, kuasa hukum pemkot Sorong, Haris Nurlette yang dikondirmsi awak media belum bisa memberikan jawaban. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan wali kota Sorong terlebih dahulu,” ucapnya singkat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.