SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.
” Meski baru menjabat sebulan, kami pastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tersebut,” ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.
Kajari juga mengaku bahwa saat ini komposisi penyidik Pidsus baru semua, paling tidak harus dikoordinasikan dan pembahasan lebih lanjut untuk mengetahui kenapa sampai saat ini kasusnya belum selesai.
” Karena penyidiknya banyak yang pindah dan bukan di jamannya Kasi Pidsus yang sekarang, maka sudah menjadi tanggung jawab kita melanjutkan,” kata Makrun.
Soal hasil audit, Kasipidsus Haris Suhud Tomia mengaku bahwa terjadi perbedaan persepsi antaran BPK dengan teman-teman penyidik.
” Ada yang masih kurang sehingga harus di koordinasikan dengan penyidik,” ungkapnya.
Haris memastikan, jika koordinasi dengan penyidik selesai kami akan menyampaikan ke publik.
Ia pun mengakui bahwa di awal tahun 2021 lalu telah dilakukan pengembalian kerugian negara. Kendati demikian, dirinya masih menunggu hasil koordinasi dengan penyidik.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan telah bergulir sejak kejaksaan negeri Sorong dipimpin Muttaqin Harahap hingga saat ini mandek.
Kurang lebih 24 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik tipikor kejari Sorong, termasuk mantan Wali Kota Sorong Lambert Jimau, mantan Sekda Kota Sorong Welly Tigtigweria, mantan Sekwan dan pejabat Sekwan aktif Kota Sorong.
Bahkan anggaran pengadaan ATK dan barang cetakan tahun 2018 senilai 8 miliar rupiah tersebut menyamai anggaran operasional dari kejaksaan negeri Sorong.