SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, SH menuntut terdakwa FJ selama dua tahun penjara karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis inisial Melati (bukan nama sebenarnya).
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang kasus pemerkosaan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa 26 Juni 2018. Dalam tuntutannya Jaksa menerangkan perbuatan yang dilakukan terdakawa FJ melanggar Pasal 286 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatunya.
Selain pidana pokok, Jaksa meminta kepada hakim Ismael Wael, SH agar barang bukti berupa satu buah celana pendek warna biru dirampas untuk dimusnahkan serta meminta putusan terdakwa dikurangi masa tahananya dan terdakwa tetap ditahan.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum FJ, Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukum secara lisan. Usai menyampaikan permohonan keringanan hukum terdakwa, Hakim langsung menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Perbuatan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 12 Fabruari 2018 pukul 14.00 WIT di Jalan Cemara Mariat, Kabupaten Sorong yang mana saat itu terdakwa mengajak korban ke rumah kebun lalu menyetubuhinya. [jun]