Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Pelaku Pemerkosaan 2 Tahun Penjara

×

Jaksa Tuntut Pelaku Pemerkosaan 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, SH menuntut terdakwa FJ selama dua tahun penjara karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis inisial Melati (bukan nama sebenarnya).

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang kasus pemerkosaan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa 26 Juni 2018. Dalam tuntutannya Jaksa menerangkan perbuatan yang dilakukan terdakawa FJ melanggar Pasal 286 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatunya.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Selain pidana pokok, Jaksa meminta kepada hakim Ismael Wael, SH agar barang bukti berupa satu buah celana pendek warna biru dirampas untuk dimusnahkan serta meminta putusan terdakwa dikurangi masa tahananya dan terdakwa tetap ditahan.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum FJ, Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukum secara lisan. Usai menyampaikan permohonan keringanan hukum terdakwa, Hakim langsung menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim.

Perbuatan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 12 Fabruari 2018 pukul 14.00 WIT di Jalan Cemara Mariat, Kabupaten Sorong yang mana saat itu terdakwa mengajak korban ke rumah kebun lalu menyetubuhinya. [jun]

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.