Terdakwa A saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa, 5 Maret 2019. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Jadi Kurir Sabu Warga KM 10 Masuk Pasrah Disidang

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Nekat menjadi kurir Sabu, Warga Jalan Sapta Taruna kilometer 10 masuk berinisial A (25) harus tertunduk pasrah saat dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong.

Sidang yang digelar Selasa, 5 Maret 2019, dipimpin Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pirly, S.H. pria yang berusia 25 tahun ini, duduk di kursi pesakitan lantaran menjadi kurir Sabu untuk seseorang yang disebut-sebut sebagai Mami.

JPU, Imran Misbach, S.H dalam Surat Dakwaannya yang dibacakan Jaksa Pengganti, Pirly, S.H menjelaskan, penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin, 17 September 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Sapta Taruna Kelurahan Sawagumu Kota Sorong.

Terdakwa yang saat itu tengah membersihkan sampah, didatangi oleh saksi Maiklens Sermata alias Maiklens,
Narapidana yang saat ini tengah mendekan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, menitipkan Sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih dan diikat karet kuning kepada seorang perempuan bernama Mami yang sedang menunggu di depan kios halaman Lapas.

Setelah menyerahkan barang haram tersebut, Mami menyerahkan satu bungkus biskuit dan uang 500 ribu rupiah kepada terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Maiklens.

Saat terdakwa menyerahkan Sabu kepada Mami, aksinya telah dilihat oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang tengah melakukan penyelidikan.

Terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam lapas menemui Maiklens untuk menyerahkan satu bungkus biskuit dan uang 500 ribu rupiah yang merupakan titipan dari orang yang nama Mami.

Turut membantu (perantara) menyerahkan Sabu kepada Mami, terdakwa mendapatkan upah 50 ribu rupiah dari Maiklens.

Perbuatan terdakwa ini berdasarkan surat dakwaan JPU, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang yang akan digelar Selasa, pekan depan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.