Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Pembunuh SUCI Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Ditambah Pengumuman Identitas

×

Pembunuh SUCI Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Ditambah Pengumuman Identitas

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Terbukti melakukan pembunuhan dan menyetubuhi anak dibawah umur “Suci” yang masih berusia 8 tahun, Rusdi Madilis (31) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selain di vonis 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 5 Maret 2019, Rusdi Madilis juga dikenai hukuman tambahan pengumuman identitas di media massa setelah menjalani hukuman pokok.

Di hadapan Majelis Hakim, pasca vonis 20 tahun penjara, Rusdi Madilis yang didampingi Penasihat Hukum, Yesaya  Mayor, S.H menyatakan menerima.

Sebelumnya, pria kejam ini  dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erly Andika, S.H dalam persidangan, Rabu (13/02/2019) lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Wellem Depondoye, S.H menyatakan, perbuatan Rusdi Madilis melanggar Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, barang bukti berupa 1 buah baju, 1 buah celana dan sepasang sandal dikembalikan kepada orang tua korban, sedangkan 2 buah baju, sepasang sepatu dan 1 buah jaket dirampas untuk dimusnahkan.

Rusdi Madilis yang merupakan residivis dalam kasus yang sama di Ternate, Maluku Tengah, telah melakukan perbuatan sadis yang menyebabkan Suci, anak berusia 8 tahun meninggal. Perbuatan sadis itu dilakukan terdakwa pada Rabu,11 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIT di Kabupaten Sorong Selatan.

Dengan modus mengajak mengambil rambutan di kebun, korban yang masih belia tidak menolak ajakan terdakwa. Tidak hanya itu, saat terdakwa meminta agar menggendong korban, gadis mungil yang masih duduk di bangku kelas tiga SD ini tidak menolak.

Saat dibawa kedalam hutan yang berjarak 100 meter dari rumah korban, terdakwa lalu menidurkan korban diatas rumpun lalu terdakwa menggauli korban.

Korban yang tak henti-hentinya menangis, terdakwa lalu mencoba untuk mendiamkan korban dengan membekap mulut serta mencekik korban hingga korban tak sadarkan diri. Tidak yang mengetahui jika korban sudah meninggal, lalu kemudian membawa tubuh korban dan meletakkannya di pinggir kali. [jun]

522
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.