Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Ikhwanudin, Terdakwa Persetubuhan Dibawah Umur Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Ikhwanudin, Terdakwa Persetubuhan Dibawah Umur Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Sidang tuntutan persetubuhan di bawah umur dengan terdakwa Ikhwanudin digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut Penuntut Umum Katrina Dimara dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 81 Ayat (1), (3) ayat (5) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 59.216.500 kepada tiga korban.

Kendati terdakwa Ikhwanudin memohon keringanan hukuman dalam persidangan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren ini di dakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 81 Ayat (1), (3) ayat (5) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penuntut Umum Katrina Dimara mengungkapkan, saat memberikan keterangan dalam persidangan korban A, T dan M mengaku bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan disetubuhi.

Jaksa yang akrab disapa Ola ini mengaku, berdasarkan keterangan korban, waktu kejadian berbeda-beda. Rentang waktunya mulai dari 2014, 2016, 2019, 2021, 2022 bahkan ada yang berakhir 2023.

Ola pun menyebut bahwa ketiga korban ini masih merasa trauma sebab waktu kejadian ketiga korban ini masih berusia 13, 14 dan 15 tahun.

” Korban mengalami peristiwa yang memilukan itu saat berada di dalam asrama,” ujarnya.

Ola menambahkan bahwa apa yang dialami korban ini telah menyebabkan rasa malu dan takut untuk melapor.

” Mereka menganggap bahwa terdakwa sebagai guru sehingga apa yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibantah oleh korban,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.