SORONG, sorongraya.co – Henry Poltak Sitorus yang masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikaan ratusan butir Pil PCC meminta agar semua pihak termasuk DPRD maupun Biro Hukum Papua Barat untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Sorong yang memvonis dirinya bebas dari dugaan tersebut.
“Saya mohon semua pihak, baik DPRD bagian administrasi baik Biro Hukum atau pun semua kalangan untuk menghormati putusan pengadilan negeri yang menyatakan saya diputus bebas,” tegas Henry kepada sorongraya.co Rabu 01 Agustus 2018.
Bagi Henry jika kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung belum mendapat putusan inkra maka dirinya tidak bersalah.
Baca: Penjelasan Biro Hukum Soal Rencana Pelantikan Hendry Sitorus Menjadi Anggota DPRD
“Azas hukum kita adalah jelas praduga tidak bersalah, jadi seseorang dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan inkra, seandainya pun ada putusan saya dihukum berapa tahun oleh pengadilan negeri, ketika saya melakukan upaya hukum, itu namanya putusan inkra,” tambahnya.
Baca: Hakim Thimotius Djemey Vonis Henry Sitorus Bebas
Sebagaimana diketahui bersama, Henry Poltak Sitorus divonis bebas oleh hakim Timotius Djemey, SH pada tanggal 25 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Sorong. Henry dan dua orang rekannya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan kepemilikan ratusan butir pil PCC. [dwi]