Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Penjelasan Biro Hukum Soal Rencana Pelantikan Hendry Sitorus Menjadi Anggota DPRD

×

Penjelasan Biro Hukum Soal Rencana Pelantikan Hendry Sitorus Menjadi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Rencana pelantikan Hendry Poltak Sitorus menjadi anggota DPRD Kota Sorong menggantikan (PAW) Basirun yang terlibat kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial tahun 2012 menimbulkan polemik.

Staf Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Suprianto mengaku jika putusan kasus kepemilikan ratusan butir Pil PCC dengan terdakwa Hendrik Poltak Sitorus belum mendapat putusan inkra dari Mahkamah Agung, maka akan menghambat proses pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kota Sorong menggantikan Basirun.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Kalau memang masih ada tersangkut dengan kasus itu (Pil PCC-red) sebelum inkra, kami juga belum berani untuk menindak lanjuti, kami menunggu sampai inkra dulu, Inkra itu sampai putusan Kasasi, kalau kasasi sudah ada putusan baru itu namanya inkra,” tutur Suprianto kepada sorongraya.co melalui sambungan telepon, Selasa malam 31 Juli 2018.

Surat Tanda Terima Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum./ (foto: Djunaedi)
Surat Tanda Terima Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum./ (foto: Djunaedi)

Suprianto mengaku tidak mengetahui jika ada banding yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong. “Yang kami tau itu, itu putusannya sudah inkra untuk kasusnya Pak Basirun, makanya kami mau proses. Tapi dengan adanya seperti ini maka bisa menahan prosesnya,” tutur Suprianto.

Ketua Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Papua Barat, Muhdar Ikhsan Weul meminta agar terdakwa Hendry Poltak Sitorus dalam kasus dugaan kepemilikan ratusan butir Pil PCC tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sorong.

Baca: Hakim Timotius Djemey Vonins Hendry Sitorus Bebas

Bagi Muhdar jika seorang yang masih berstatus terdakwa dilantik dan menduduki jabatan sebagai public figure maka hal itu sudah mencederai nama institusi lembaga negara. “Kalau tetap dilantik sama halnya mencederai nama institusi, masa sih perwakilan rakyat adalah seorang yang berstatus terdakwa. Ingat loh, ini wakil rakyat,” tegasnya.

Akta Permintaan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum./ (foto: Djunaedi)
Akta Permintaan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum./ (foto: Djunaedi)

Lanjut Muhdar, apabila Hendry Poltak Sitorus tidak berstatus sebagai terdakwa, maka sah-sah saja dirinya dilantik menjadi anggota DPRD, karena haknya untuk mendapati posisi tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada persidangan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong, Hendrik Poltak Sitorus dan rekan-rekannya divonis bebas oleh Hakim Timotius Djemey pada tanggal 25 Juni 2018.

Tak puas dengan putusan hakim, pada tanggal 6 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, SH melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor : 2/Akta.Pid/2018/PN.Son .

Dalam surat Akta Permintaan Kasasi menerangkan bahwa JPU mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan Negeri Sorong tanggal 25 Juni 2018 Nomor 15/Pid.Son/2018/PN.Son. [jun]

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.