Hukum & Kriminal

Hakim Thimotius Djemey Vonis Henry Sitorus Bebas

×

Hakim Thimotius Djemey Vonis Henry Sitorus Bebas

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim Thimotius Djemey, SH, MH memvonis bebas Henry Habonaran Sitorus, Jefry Baliude dan Irmawati atas dugaan kepemilikan ribuan butir Pil PCC.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Senin 25 Juni 2018.

Selain itu ketua majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, SH untuk memulihkan nama baik ketiga terdakwa.

Hakim menjelaskan Henry Sitorus dan dua rekannya tidak bersalah karena pertimbangan hukumnya pada putusan tidak menemukan adanya perbuatan dari ketiga terdakawa memproduksi maupun mengedarkan Pil PCC ditempat hiburan malam.

Selain itu, pada saat penggerebekan yang dilakukan satuan Reskrim Polda Papua Barat di rumah terdakawa Jefry ribuan pil PCC yang terbungkus di dalam karton gudang garam besar masih utuh dan belum diedarkan.

Mendengar divonis bebas keluarga maupun sanak saudara dari Henry Sitorus, Jefry Baliude dan Irmawati mengucap sukur atas putusan tersebut. Meski divonis bebas Jaksa menyatakan kasasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Henry sitorus dituntut 3,5 tahun penjara denda 500 juta subsider enam bulan penjara sedangkan Jefry dan Irmawati dituntut 14 bulan penjara denda 200 juta subaider enam bulan penjara oleh JPU, Henry Siahaan, SH.

Saat itu, JPU menuntut ketiganya dengan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Penyalagunaan UU Kesehatan yang dilakukan oleh Henry Sitorus beserta dua anak buahnya itu terjadi di bulan Mei 2016, yang mana barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.