Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Disperindag Musnahkan 2 Ton Makanan Kadaluarsa dan Kosmetik Ilegal

×

Disperindag Musnahkan 2 Ton Makanan Kadaluarsa dan Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Makanan, Minuman Kadaluarsa dan Kosmetik Ilegal yang dimusnahkan oleh Disperindag Kabupaten Sorong. / (foto: Djunaedi)
Makanan, Minuman Kadaluarsa dan Kosmetik Ilegal yang dimusnahkan oleh Disperindag Kabupaten Sorong. / (foto: Djunaedi)

SORONG, sorongraya.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sorong, Rabu siang 1 Agustus 2018 memusnahkan dua ton produk makanan kadaluarsa dan kosmetik ilegal di halaman kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sorong di Jalan Sorong- Klamono Km 24.

Produk yang dimusnahkan didominasi produk makanan dan minuman serta bahan pangan kadaluarsa, yang jumlahnya mencapai 1.800 item. Sementara, produk kosmetiki ilegal yang tidak memiliki izin edar di Indonesia, mencapai hampir 120 item.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Produk kadaluarsa ini merupakan hasil sitaan dalam razia produk kadaluarsa menjelang Idul Adha di sejumlah kios dan toko di lima Distrik. Diantaranya Distrik Aimas, Salawati, Mariat, Mayamuk dan Distrik Sorong, yang mulai dilakukan sejak sepekan terakhir.

Staf Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Sorong, Tetuko Adi Kurniawan menjelaskan, total yang diamankan untuk bahan pangan makanan dan minuman jumlahnya sekitar 1.800 item, terdiri dari produk makanan, minuman dan bahan pangan.

Kemudian untuk produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai dengan aturan perundangan berjumlah kurang lebih sekitar 120 item. Produk-produk ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk mencegah masuknya produk kosmetik ilegal dan beredarnya produk makanan dan minuman kadaluarsa, Disperindag kabupaten Sorong akan terus menggiatkan razia di lima distrik tersebut, terutama jelang Idul Ada 1439 Hijriah,” ujar Tetuko Adi Kurniawan.

Rosmina, salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Sorong mengaku terkejut jika produk makanan dan minuman kadaluarsa mencapai hingga dua ton. Bagi Rosmina hal ini sangat luar biasa dan perlu diantisipasi.

“Ini harus diantisipasi, karena makanan dan minuman tersebut illegal tentunya harus dilakukan pengecekan secara berkala oleh dinas yang bersangkutan agar makanan dan minuman serta kosmetik yang kadaluarsa bahkan illegal dapat disita,” pungkasnya.

Menurut Dia, jika mengkonsumsi makanan dan minuman yang kadaluarsa tentu berakibat fatal pada kesehatan yang mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut, terutama pada anak-anak. Oleh karenaya Rosmina menginginkan agar dinas terkait dapat meningkatkan pengawasan dibidang makanan dan minuman. [jun]

173
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.