Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Hakim PN Sorong Vonis Pembunuh Pegawai LPP RRI Sorong 20 Tahun Penjara

×

Hakim PN Sorong Vonis Pembunuh Pegawai LPP RRI Sorong 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kasus pembunuhan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Sorong memasuki babak baru.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 27 Nopember 2023, Majelis Hakim yang dipimpin Muslim Ash Shiddiqi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Stevano Alfredo Baransano alias Vano, pembunuh pegawai LPP RRI Sorong.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima vonis tersebut.

Warga Jalan Malibela KPR Putra Residence Km 12 Kota Sorong itu menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara membunuh Eli Elkana Barus, yang merupakan pegawai LPP RRI Sorong.

Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di lorong Jambu Mente Kelurahan Klademak, Distrik Kota, Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu, hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa bertemu dengan korban Eli Elkana Barus yang saat itu melintas menggunakan motor lalu terdakwa menghentikan korban sembari meminta rokok. Namun, korban menjawab tidak ada rokok.

Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebatang rokok laky membakarnya dan memberikan kepada korban dengan tangannya. Pada saat terdakwa akan mengambil rokok tersebut korban sengaja menjatuhkan rokoknya ke tanah. Terdakwa pun mengucapkan terima kasih dan tidak mengambil rokok tersebut.

Ketika korban ulang ke rumah kostnya di lorong Jambu Mente diam-diam terdakwa mengikuti korban lalu mengamati kamar kost korban yang berada di lantai dua dalam kondiai jendela terbuka. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah kost korban menuju halte Doom dengan menggunakan taksj kuning.

Sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa yang berada di halte Doom terdakwa pesta minuman keras bersama saksi Mozes Fritz Baransano. Tak lama kemudian terdakwa dan saksi pergi ke acara muda-mudi di Sorpus. Ketika berada di acara muda-mudi terdakwa melihat pacarnya joged bersama laki-laki lain sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati.

Terdakwa lalu mengajak saksi Mozes Frits Baransano membeli miras cap tikus di samping rumah makan Dofior dan selanjutnya kembali ke tempat acara muda-mudi di Sorpus. Terdakwa yang sempat emosi dan marah berencana merampas nyawa pacarnya, namun terdakwa tidak menemukan pacarnya saat kembali ke tempat acara muda-mudi.

Saking emosi dan kesal terdakwa tidak menemukan pacarnya di rumahnya melampiaskannya kepada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.