Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Arifin, Sang Operator Excvator Dituntut 14 Tahun Penjara

×

Arifin, Sang Operator Excvator Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan karyawan perusahaan kelapa sawit, Muhammad Akhram Syarif menuntut terdakwa Arifin 14 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Muhammad Akhram Syarif, Senin, 27 Nopember 2023 menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara, barang bukti berupa satu unit excavator dikembalikan kepada PT Nuansa Pertiwi melalui saksi Lambert Suripatty.

Warga Modan III Kelurahan Klasof, Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana merampas nyawa Robby Yani Wilson Wattimena, yang tak lain adalah mandor perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kebun kelapa sawit Salawati Kabupaten Sorong pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, sekitar pukul 18.10 WIT.

Terdakwa yang merupakan operator excavator marah lantaran waktu kerja telah selesai namun masih di suruh bekerja oleh korban Robby Yani Wilson Wattimena.

Dalam keadaan marah terdakwa yang saat itu mengoperasikan excavator langsung menghantamkan bucket excavator tersebut hingga mengenai tubuh korban. Di saat korban jatuh ke tanah, terdakwa lalu menindihkan bucket exvavator tersebut ke tubuh korban. Akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.