SORONG. sorongraya.co – Terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering, Thomas Eduard Tallahatu di jatuhi pidana Lima tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidair Empat bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim Dinar Pakpahan, SH., MH yang dibacakan pada persidangan Kamis kemarin menyatakan, Thomas Eduard Tallahatu terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, barang bukti berupa 47 paket ganja kering, satu tas noken, satu pack plastik bening dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang Rp 1.100.000 dirampas untuk negara.
Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair Enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Henry Siahaan, SH. Pidana yang diterima Thomas Eduard Tallahatu Lima tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Pasca pembacaan putusan Thomas Eduard Tallhatu setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir.
Thomas Eduard Tallahatu menjalani persidangan lantaran menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis tanaman.
Yang beraangkutan menjalani proses hukum setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Garuda belakang Yohan pada Jumat tanggal 9 Juni 2017 sekitar pukul 22.23 WIT. [JN]