SORONG. sorongraya.co – Penyidik Polres Sorong Kota menyerahkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan inisial WAT alias Foker (18) dan AC alias Alvin (22) ke Kejaksaan Negeri Sorong. Jumat, 20 Oktober 2017.
Pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti satu unit motor ditangani jaksa Sarah Emmelia Bokhorsom, SH. Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan jaksa Erly Andika, SH.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan oleh Foker dan Alvin dilakukan pada Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 12.45 WIT di Jalan Selat Arafuru, tepatnya di depan salah satu rumah ibadah di Kota Sorong.
Berdasarkan keterangan tersangka yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan terungkap kronologis pencurian dengan kekerasan telah menyebabkan korban Rahelty Tobing mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
Sebab, tas milik korban yang didalamnya berisikan satu buah handphone dan beberapa buku tabungan diambil secara paksa oleh tersangka. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil barang-barang milik korban, para tersangka bahkan menendang dan meninju hingga korban mengalami kesakitan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Hingga kini kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas Iib Sorong Sorong hingga menunggu persidangan. [jn]