SORONG. sorongraya.co – Berpura-pura mengajari mengendarai sepeda motor, HS (45) tahun langsung menyetubuhi Bunga (nama samaran-red) di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kabupaten Sorong.
Berdasarkan keterangan Jaksa, I Putu Sastra Adhi Wicaksana bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas acara pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga pada bulan Juni hingga Agustus 2017.
“Saat mengajari korban mengendarai sepeda motor, sesampainya di salah satu rumah kosong korban ditarik paksa masuk ke dalam. Tersangka kemudian memaksa korban membuka celana akan tetapi korban menolak dengan cara mendorong tersangka,” tutur Sastra usai menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sorong. Jum’at, 20 Oktober 2017.
Lanjut Sastra bahwa tersangka merasa kesal lalu secara paksa Bunga ditelanjangi, tak lama kemudian tersangka menyetubuhi korban. Usai menyalurkan nafsu birahinya, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada keluarga.
“Jangan kasih tau om-om dorang, kalau ko kasih tau jangan anggap saya ko pu bapak. Selanjutnya tersangka dan korban pulang ke rumah,” terang jaksa menirukan perkataan HS.
Atas perbuatannya, tersangka kenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal 81 ayat 2 dan ketiga pasal 82 ayat 1 Undang-Undang yang sama. [jn]