Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Penjualan Tiket Ratusan Juta, Gesha Dituntut Empat Tahun Penjara

×

Gelapkan Uang Penjualan Tiket Ratusan Juta, Gesha Dituntut Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG.sorongraya.co- Warga jalan F. Kalasuat Kota Sorong, Gesha Regina Tombeng (25) terpaksa harus menelan pil pahit karena dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Yusran Baadilah,S.H.

Gesha Regina Tombeng dituntut karena melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/08).

Selain menuntut terdakwa dengan pokok, barang bukti berupa transfer SMS Banking Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Tabungan Mandiri, Rekening Koran Bank BCA serta Buku Tabungan Bank BCA terlampir dalam berkas perkara.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan S.H., M.H menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Gesha lantaran telah melakukan penipuan terhadap korbannya Fei Ming dengan berkedok mengiming-ngimingi menjual tiket pesawat murah Sorong-Makasar 800 ribu rupiah, Sorong-Jakarta seharga 2 juta rupiah, Sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 379.555.000.,

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berulangkali terjadi pada Kamis tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.51 WIT hingga Kamis tanggal 14 Desember 2017 pukul 21.17 WIT di Kota Sorong.(Jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.