SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Selasa, 06 Desember 2022 menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Zainal Mustakim Rahayaan, Ismail Kilimury Koso alias Ismail, Alfariz Abur alias Anggada dan terdakwa Pius Levitar alias Jun.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa ini terbukti bersalah melakukan perusakan terhadap gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Muhammad Husni Setter menyatakan menerima, sedangkan tim JPU yang diketuai Eko Nuryanto menyatakan pikir-pikir.
Diketahui bahwa vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Zainal Mustakim Rahayaan, Ismail Kilimury Koso alias Ismail, Alfariz Abur alias Anggada dan terdakwa Pius Levitar alias Jun lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU pada sidang pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Zainal Mustakim Rahayaan, Ismail Kilimury Koso alias Ismail, Alfariz Abur alias Anggada dan terdakwa Pius Levitar, masing-masing dituntut 5 tahun penjara oleh JPU yang diketuai Eko Nuryanto.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Janiari 2022, sekitar pukul 01.00 WIT menyebabkan gedung THM Double O yang berada di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk rusak.
Selain rusak dan terbakar, 17 korban yang berada di lantai dua THM Double O, diantaranya Yandra Firman, Widha Prihasticha Bantuan,Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Dodoh, Rahmi Dian Putri, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Macfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa Nuraini Pertamaputri, Ferman Syaputra, Edith Tri Putra, Desra Wahyudin Achir Uluis Maulana, Christian Wahyu Rianto, Arum Ainun Yakin dan Ananin Novalia tewas terbakar.