Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Empat Orang Penyalahguna Narkotika yang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi

×

Empat Orang Penyalahguna Narkotika yang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Polresta Sorong Kota menangkap 4 orang yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika di tangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sarung bantal berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja dan bungkus plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja seberat 586,84 gram.

Polisi pun mengungkap peran dari masing-masing tersangka. Inisial DW, seorang kurir yang terlibat dalam transaksi ganja, Tersangka kedua inisial JF, oknum anggota Polres Sorong Selatan yang bertindak sebagai penyandang dana atau pemberi uang kepada kurir. Sementara tersangka ketiga berinisial PD, wanita yang juga terlibat sebagai kurir ganja.

Kapolres Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Rabu, 22 Juni 2024 ketika tersangka DF berangkat ke Jayapura untuk mengikuti pertandingan tinju. DW kemudian menghubungi JF untuk memesan ganja, di mana JF memberikan uang dan kode booking Lion Air kepada DW.

” Hari berikutnya, tepatanya Kamis, 23 Juni 2024, DW dan JF bertemu di Jalan Tanah Hitam. Di tempat tersebut JF memberikan uang Rp 2.5 juta kepada DW untuk membeli ganja,” ujarnya di Mapolresta Sorong Kota, Jumat, 30 Agustus 2024.

Happy menambahkan, terrsangka kemudian menuju satu tempat di Abepura mengonsumsi ganja sebelum memberikannya kepada DW untuk dibawa ke Sorong.

Selanjutnya, ganja tersebut dititipkan kepada kakak perempuan DW yang saat ini masih dalam pengejaran atau masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

” Pada tanggal 25 Juni, DW meminta bantuan PD dengan imbalan uang untuk membawa ganja tersebut ke Sorong menggunakan KM Cirimai,” kata Happy.

Happy menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana antara 4 hingga 12 tahun penjara.

” Proses hukum terhadap tersangka akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Happy mengaku bahwa tersangka berinisial JF yanh merupakan oknum anggota Polres Sorong Selatan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

” Pengakuan JF bahwa dirinya baru pertama kali terungkap dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Tersangka JF disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.