SORONG,sorongraya.co- Tersangka penikaman di depan Hotel Citra yang sempat viral di media sosial, Encong, Kamis siang, 23 Februari 2023 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong.
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Ash Shiddiqi mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, terdakwa Encong di dakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP.
Eko Nuryanto menjelaskan bahwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya karyawan Hotel Citra bernama Thalib Koranelao dilakukan terdakwa di depan Hotel Citra, Jalan Jendral Sudirman, Minggu, 01 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIT.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tikam sebanyak 6 tusukan di bagian pinggang sebelah kiri, perut sebelah kiri, dana kiri dan kanan serta punggung kiri dan kanan. Korban juga mengalami luka robek di bagian telinga kanan serta luka robek diantara jari I dan II.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Pertamina, namun di tengah perjalanan nyawa korban Thalib Koranelao tidak terselematkan.
Usai mendengar dakwaan JPU, ketua majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ada sidang lanjutan Kamis pekan depan.
Sidang yang berlangsung terbuka di PN Sorong, terdakwa didampingi penasihat hukum Daniel Frans Wattimena.