Hukum & Kriminal

Di Duga Terlibat Penyerangan dan Pembunuhan, Yanwaris Sewa Jalani Sidang Dakwaan

×

Di Duga Terlibat Penyerangan dan Pembunuhan, Yanwaris Sewa Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Di duga tetlibat dalam penyerangan Pos Koramil di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Terdakwa Yanwaris Sewa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 23 Februari 2023.

Terdakwa Yanwaris Sewa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal berlapis 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasak 335 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Eko Nuryanto bahwa terdakwa Yanwaris Sewa mengikuti rapat yang dipimpin saudara Silam Ky, saudara Titus Sowe dan saudara Manfred Fatem. Selanjutnya dalam saat rapat tersebut saudara Silas Ky mengatakan kepada saudara Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait, Agustinus Yaam, Musa Aifat, Setam Same, Irian Ky, Alin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ky, Mekias Same, Moses Worait, Moses Aifat, Marthinus Aisnak, anak saksi Lukas Ky dan saudara Yohanes Yaam bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk merencanakan penyerangan dan membunuh anggota TNI yang berada di Kampung Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pertemuan di rumah saudara Silas Ky, saudara Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait, Agustinus Yaam, Musa Aifat, Setam Same, Irian Ky, Alin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ky, Melkias Same, Moses Worait, Moses Aifat, Marthinus Aisnak, anak saksi Lukas Ky dan saudara Yohanes Yaam menyetujui serta mendukung rencana tersebut dengan berkata “ya kita bunuh”.

Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Leonardo Ijie dan Yohanis Mambrasar keberatan dan memohon kepada majeis yang dipimpin Bernadus Papendang untuk mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.

Leonardo Ijie seusai persidangan mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU kabur. Di dalam dakwaannya dijelaskan bahwa terdakwa mengikuti rapat perencanaan penyerangan dan pembunuhan. Padahal klien kami tidak berada di tempat.

Selain itu, disinggung juga mobil yang membawa terdakwa, tetapi tidak jelas nomor polisinya dan warna mobil itu apa.

” Karena tidak jelas dan kabur, kami tetapi akan mengajukan eksepsi pada Kamis depan,” kata Leo Ijie Kamis sore.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.