Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Prokes Covid-19 Ditahan di Rutan Polresta

×

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Prokes Covid-19 Ditahan di Rutan Polresta

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Penyidik Polresta Sorong Kota telah menahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong YA dan pihak ketiga EL

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan prokes Covid-19 tahun anggaran 2021.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto benarkan dua tersangka dugaan korupsi ditahan di Rutan Polresta.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan Kota YA ditahan lantaran dugaan korupsi pengadaan masker dan lain-lain untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.

” Kerugiannya sekitar 2,3 miliar rupiah,” ucap Kapolresta di Aston Sorong Hotel sore tadi.

Kapolresta mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti. Ahli pun telah dimintai keterangan. Proses dari awal penyelidikan, termasuk gelar perkara hingga penetapan tersangka.

” Kasus ini telah dilidik sejak tahun 2021 lalu, dan semua proses mulai dari penyelidikan lalu penyidikan hingga penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujarnya.

Happy memastikan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyudikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Ia juga menyebut bahwa kadis pendidikan kota Sorong dan pihak ketiga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen I Putu Sastra Adi Wicaksana didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana mengaku bahwa penyidik Polresta Sorong Kota telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan korupsi pengadaan protokol kesehatan untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertana tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kota Sorong.

” SPDP nya telah dikirimkan oleh penyidik Polresta Sorong Kota pada 27 Juni 2023 lalu. Sementara surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2024,” jelas Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia di Kejari Sorong, Jumat, 28 Juni 2024.

Sastra mengaku bahwa di dalam surat tersebut tercantum nama dua tersangka. Namun, ketika ditanya identitas tersangka, Sastra katakan bisa ditanyakan langsung ke penyidik karena masih ranahnya teman-teman penyidik.

Ia juga mengaku bahwa penetapan tersangka terkait pengadaan alat protokol kesehatan pada dinas pendidikan kota Sorong, TK, SD dan SMP se kota Sorong.

” Soal besaran anggaran dan nilai kerugian negara bisa ditanya langsung ke penyidik,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.