Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Rangkap Jabatan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw

×

Rangkap Jabatan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw

Sebarkan artikel ini
Logo DKPP
Logo DKPP

JAKARTA, sorongraya.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw karena merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pemecatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Johannis berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 4-PKE-DKPP/II/2026.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan Johannis terbukti masih berstatus sebagai ASN aktif saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Ia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan berbagai pihak dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara. Bahkan, Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw menegaskan, Johannis masih menerima gaji sebagai ASN pada periode Agustus 2023 s.d. Desember 2025 di mana ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sunarko, selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Sunarko terbukti melanggar KEPP karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.

Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekost pada periode April sampai dengan Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.

DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, ia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp 5.000.000,-.

“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang ini, secara keseluruhan DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan dua belas penyelenggara pemilu sebagai teradu dengan amar putusan sebagai berikut: Peringatan (1), Peringatan Keras Terakhir (5), dan Pemberhentian Tetap (2). Sedangkan delapan teradu mendapatkan pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.