Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Penggelapan Uang PT PDKA Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Penggelapan Uang PT PDKA Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa penggelapan uang perusahaan milik PT Panca Duta Karya Abadi Grup, Selasa sore (21/09/2021) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam surat tuntutannya, yang dibacakan secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto menyatakan bahwa terdakwa Ani Musanadah melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal yang sama pun dikenakan JPU terhadap terdakwa Badriana Saleh. Karenanya, keduanya dituntut 5 Tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Muslim Ash Shidiqqi memberikan kesempatan kepada tim Penasihat Hukum masing-masing terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Ani Musanadah di dakwa oleh JPU melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Badriana Saleh sangkakan dengan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subaider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 481 KUHP.

Keduanya di dakwa melakukan tindak pidana penggelapan hingga menyebabkan PT PDKA mengalami kerugian sebesar Rp 11.962.000.000. Walaupun pada akhirnya, dipersidangan terungkap fakta bahwa kerugian perusahaan sebenarnya sekitar Rp 8 miliar.

Terdakwa Badriana Saleh jalani sidang tuntutan di PN Sorong.(foto-jun)

Jaksa Penuntut Umum pun dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Ani Musanadah bersama-sama dengan Badrana Saleh (terdakwa dalam berkas perkara lain) antara bulan Maret 2020 hingga Mei 2021 di duga melakukan melakukan penggelapan.

Terdakwa yang merupakan kasir pada PT Panca Duta Karya Abadi pada tahun 2018 menjalin hubungan dengan Badrana Saleh terkait keberangkatan umroh. Karena saksi Badrana Saleh membutuhkan uang, saksi Badrana Saleh kemudian meminjam, terdakwa meminjamkan uang pribadinya sebesar 50 juta rupiah kepada terdakwa pada bulan Nopember 2018. Selanjutnya, pada bulan Nopember 2019, saksi Badrana Saleh kembali meminjam uang kepada terdakwa sebesar 10 juta rupiah, dengan alasan akan dikembalikan secepatnya. Tanggal 03 Maret 2020 saksi Badrana Saleh menghubungi terdakwa untuk meminjam uang, dengan alasan uang tersebut akan dikembalikan secepatnya bersama dengan pinjaman-pinjaman sebelumnya. Terdakwa lalu menghubungi saksi untuk datang ke kantor PDKA. Setelah mendapat pinjaman, terdakwa lalu menanyakan kapan dikembalikan, saksi pun menjawab tidak lama lagi.

Aksi Badrana Saleh meminjam uang kembali dilakukannya kepada terdakwa, dengan alasan guna membayar sewa exsavator yang sedang memgerjakan site perumahan komersil. Saksi berjanji kepada terdakwa akan mengembalikan semua uang terdakwa ditambah bonus. Akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang pribadinya sudah dipinjamkan semua kepada saksi. Kemudian muncul niat jahat untuk mengambil uang milik PT PDKA, dengan mencair cek atas nama empat rekening perusahaan.

Atas seizin saksi Eddy Suharto, terdakwa melakukan penarikan uang dari bank, dengan alasan keperluan operasional perusahaan. Setelah terdakwa menarik uang dari bank, terdakwa memyerahkan uang tersebut kepada saksi yang disertai dengan kwitansi pembayaran. Penyerahan uang yang dilakukan kepada saksi sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2021 sekitar 88 kali pembayaran, dengan rincian 83 pembayaran tunai dan 3 kali transfer bank.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim keuangan PT PDKA grup, saksi Eddy Suharto selaku pimpinan PT PDKA memerintahkan saksi Danang Kristanto dan Ainur Rohman melakukan pemeriksaan kas opname perusahaan per tanggal 31 Mei 2021, dan dari hasil pemeriksaan seharusnya total uang kas operasional perusahaan sebesar Rp 7.502.260.089. Namun, fisik uang yang berada di dalam brankas berjumlah Rp 922.374.000.

Saksi Eddy Suharto, Danang Kristanto dan Ainur Rohman kemudian melakukan klarifikasi kepada terdakwa Ani Musanadah. Terdakwa mengakui bahwa telah meminjamkan uang operasional perusahaan PT PDKA kepada saksi Badrana
Saleh sejak 3 Maret 2020 hingga Mei 2021 sebesar Rp 11.692.000.000. Terdakwa meminjamkan uang tersebut tanpa seizin saksi korban Eddy Suharto.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.