SORONG,sorongraya.co-Pengadilan Negeri (PN) Sorong menolak seluruh gugatan wanprestasi terkait klaim pembayaran lawyer fee dan success fee penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para penggugat tidak mampu membuktikan adanya kesepakatan yang sah, baik secara tertulis maupun lisan, mengenai besaran honorarium yang menjadi dasar tuntutan.
Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Son pada selasa (14/7/2026) melalui Ecourt. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan para penggugat terhadap para tergugat yaitu Septinus Lobat dan Anshar Karim atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran lawyer fee dan success fee dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Kota Sorong 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan para penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesepakatan, baik secara tertulis maupun lisan, yang sah mengenai besaran honorarium maupun success fee yang menjadi dasar tuntutan.
Karena tidak adanya bukti mengenai perjanjian tersebut, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat dasar hukum yang dapat menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau cedera janji.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Pada pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para tergugat, Urbanus Mamu, Lory Da Costa dan Iqbal Muhidin menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam hukum perdata bahwa siapa pun yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Karena para penggugat tidak mampu membuktikan adanya kesepakatan mengenai nilai honorarium, maka penolakan atas gugatan ini merupakan langkah hukum yang tepat dan adil bagi klien kami,” ujar Ketua tim kuasa hukum, Urbanus Mamu.
Dengan putusan tersebut, pihak tergugat menilai seluruh klaim finansial maupun tuduhan wanprestasi yang diajukan terhadap kliennya telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum dan ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Sementara itu, pihak penggugat melalui Hadi Tuasikal saat dikonfirmasi mengatakan masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Menurutnya, pihak penggugat belum mengambil keputusan akhir dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding sebagai bagian dari hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami masih mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia,” kata Hadi Tuasikal.
Putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (***)













