SORONG, sorongraya.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong inisial LDM membantah, tudingan yang menyebutkan dirinya sebagai mafia tanah.
Bantahan ini menyusul statement kuasa hukum Marlester Frangky, Bhonto Adnan Wally yang menduga jika LDM mencoba mengubah nama sertifikat tanah yang saat ini dipegang kliennya.
Kepada sorongraya.co LDM mengaku jika ia membeli tanah dari almarhum Dokter Piter dan istrinya pada 2016 silam. Atas dasar itu LDM mempunyai hak untuk menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Baca: Diduga Terlibat “Mafia Tanah”, Oknum Anggota DPR Kabupaten Sorong Dipolisikan
Setelah LDM mencoba untuk melakukan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional, ternyata proses tersebut digugat oleh Marlester Frangky dan kuasa hukumnya, sebab terdapat dua sertifikat ganda.
Ia bahkan mempertanyakan siapakah yang harus disebut sebagai mafia tanah, apakah yang menjual atau yang menggugat.
“Yang menjadi pertnyaan siapa yang diduga mafia. Yang menggugat atau yang menjual begitu. Dalam hal ini semestinya LDM yang kena tipu dari parah mafia tersebut karena yang menggandakan sertifikat mereka,” tutur LDM kepada sorongraya.co telepon. Rabu 15 Juli 2026.
Baca juga: Kementrian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria
Diberitakan sebelumnya, LDM dilaporkan ke Polres Sorong pada 18 Juni 2026 lantaran diduga menjual tanah milik Marlester Franky ke salah satu pengusaha di Kabupaten Sorong.
Kuasa hukum Marlester Franky, Bhonto Andan Wally menceritakan bahwa tanah tersebut sebelumnya milik almarhum Gotlif Minora, namun Gotlif telah menjualnya kepada almarhum Dokter Pieter.
Disatu sisi, Dokter Pieter sendiri mempunyai hubungan kerja sehingga terjadi (wanprestasi) dengan Mariana yang merupakan ibu dari Marlester Franky.
“Rentetan awal mulai dari tanah ini dijual dari pihak pertama sampai sertifikat tanah tersebut berada di tangan klien kami (Marlester Franky), diketahui oleh keluarga kedua almarhum dan keluarga klien kami,” tutur Bhonto kepada sorongraya.co. Rabu 15 Juli 2026.
Baca juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kos Putri
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan yang disampaikan Marlester Frangky bersama kuasa hukumnya Bhonto Adnan Wally.
Pendalaman ini mengenai sejauh mana keterlibatan LDM yang diduga disebut sebagai mafia tanah.
“Kami sedang mendalami terkait perkara tersebut, dan belum ada indikasi soal mafia tanah sejauh ini, kami sedang mendalaminya agar bisa dipahami secara luas,” kata IPTU Erikson kepada wartawan.













