Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Sabu Di Tuntut 4,6 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Sabu Di Tuntut 4,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias anca di tuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 21 Juni 2022.

Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sabu, 1 unit handpone dan 1 lembar tkertas tisu di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai senilai Rp 721.000 dan 1 unit handpone di rampas untuk negara.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Yesaya Mayor memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Bernard Papendang.

Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum terdakwa, hakim Bernard Papendang menunda persidangan dan melanjutkan persidangan Selasa pekan depan.

Terdakwa Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Perbuatan melawan hukum tersebut di lakukan kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekitar pukul 21.30 WIT, di depan mini bar Oxy Kampung Baru Kota Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.