Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Aiahaan Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Aiahaan Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang putusan dugaan pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Yohanes Siahaan, Senin, 17 Juli 2023.

Dua terdakwa masing-masing Ardilah Rahayu Pingoh dan Andi Qbdulah Pongoh hadir didampingi tim Penasihat Hukum dalam persidangan yang digelar secara terbuka tersebut.

Ketua majelis hakim, Beauty Elisabeth Simatauw dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan terdakwa Andi Abdulah Pongoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh selama 20 tahun penjara dan terdakwa Andi Abdulah Pongoh 18 tahun penjara.

Vonis yang diberikan hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Eko Nuryanto menuntut terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh dengan pidana seumur hidup.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh, Romeon Habary.

Menanggapi vonis hakim, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Romeon Habary menyampaikan, buntut dari putusan hakim menyebabkan istri terdakwa II Andi Abdulah Pongoh histeris.

” Kami diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Makanya kami akan berkoordinasi dengan terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh terkait langkah apa yang diambil selanjutnya,” ujar Romeon Habary kepada awak media.

Pastinya kami akan berupaya untuk mencari keadilan hingga keadilan itu sudah tak ada lagi untuk mereka berdua, makanya mereka berdua harus jalankan.

” Sudah beberapa kali kami sampaikan kepada terdakwa I dan II terkait proses perkara ini,” kata Romeon.

Pengacara yang akrab disapa Romy itu menegaskan bahwa dirinya tak bisa mengomentari putusan hakim.

” Yang jelas, apa yang kami sajikan dalam pembelaan kami itu fakta yang terjadi selama persidangan. Jelas bagi kami bahwa terdakwa I Ardilah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdulah Pongoh tidak bersalah,” ungkapnya.

Sebelumnya terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh, yang tak lain adalah mantan istri dari korban brigpol Yohanes Siahaan dan Andi Abdulah Pongoh di dakwa oleh JPU melanggar melanggar pasal primer 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair pasal 351 KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 43 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.