Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Ngamuk

×

Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Ngamuk

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pasca pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Sorong terkait pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Yohanes Siahaan, istri dari terdakwa Andi Abdulah Pongoh, Jumria Jaelani mengamuk di Pengadilan Negeri Sorong.

Jumria Jaelani bersama salah satu anak perempuannya histeris sembari berungkali berteriak bahwa suami atau bapaknya bukanlah pembunuh.

357
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Istri terdakwa Andi Abdulah Pongoh, Jumria Jaelani nampak histeris mendengar vonis hakim.

Di sisi lain, istri dari terdakwa Andi Abdulah Pongoh itu merasa tak percaya jika majelis hakim memvonis suaminya beserta keponakannya sebagai pembunuh Brigpol Yohanes Siahaan.

Melihat kerabatnya histeris, keluarga besar kedua terdakwa pun turut mengecam putusan majelis hakim yang memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh.

Menurut keluarga terdakwa bahwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh bukanlah seorang pembunuh.

Terdakwa Andi Abdulah Pongoh mengucap sumah serapah sebelum menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Sementara terpidana Andi Abdulah Pongoh dengan raut wajah kecewa menyampaikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan. Demi Allah saya tidak melakukannya.

” Apabila saya melakukan, hari ini dihadapan kalian saya siap nyawa saya diambil oleh Allah SWT. Jika mereka yang melakukan maka saya bermuhala atas merwka semoga Allah memberikan hukuman kepada mereka dunia dan akhirat. Dengar ini, kalian semua jadi saksi. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” tegasnya.

Sesaat sebelumnya, terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh dijatuhi vonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 340 KUHP Jo Asak 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, vonis yang diterima terdakwa Andi Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh lebih rendah daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

325
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.