Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Ditangkap Beserta Barang Bukti 2,2 Kg Ganja

×

Dua Pengedar Ditangkap Beserta Barang Bukti 2,2 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongrya.co – Dua pengedar ganja yakni US (26) dan PAUS (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan F. Kalasuat, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota mendapat informasi dari masyarakat setempat.

Selain menangkap US dan PAUS, barang bukti berupa 93 bungkus plastik besar ganja, 15 bungkus plastik ukuran sedang dan 11 bungkus plastik kecil ganja serta 19 bungkus kertas warna putih, uang tunai Rp. 750.000, 1 tasa koper, 1 tas ransel, 1 kantong plastik biru, 1 celana jeans, dompet dan handphone turut diamankan dari tangan pelaku.

 

Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Ahcmad Elysarif Martadinata saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sorong Kota mengatakan, kedua pelaku menerima ganja tersebut dari saudara ER seberat 2,2 kilogram. Kemudian pelaku membagi paket 2,2 ke ganja menjadi paketan besar, sedang dan bungkus kecil. Kemudian setelah dibagi menjadi paket-paket, diedarkan di wilayah Sorong Raya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ujar Elysarif.(tri)

 

[SPACE IKLAN]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.