Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Anggota Satnarkoba Polresta Sorong Kota Bersaksi Dipersidangan Manu

×

Dua Anggota Satnarkoba Polresta Sorong Kota Bersaksi Dipersidangan Manu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran hadirkan dua anggota Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota sebagai saksi.

Dua saksi yang dihadirkan yaitu Muhammad Sakti dan Abdulah. Keterangannya kedua saksi menerangkan terdakwa di tangkap dirumahnya di Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, sekitar pukul 07.30 WIT.

Saat ditangkap terdakwa Imanuel Lumentung alias Manu sedang bersama istrinya di dalam kamar. Ketika penggeledahan dilakukan di kamar terdakwa, satnarkoba polresta Sorong Kota menemukan 12 bungkus ganja seberat 5,3041 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Terdakwa mengaku mendapat ganja dari saudara Bartox, warga Pahlawan Kota Sorong. Pertama Terdakwa membeli ganja seharga 100 ribu diberikan 3 paket oleh saudara Bartox. Lalu terdakwa membeli lagi yang kedua kalinya dikasih 12 bungkus seharga 200 ribu rupiah.

Setelah meminta keterangan terhadap dua anggota satnarkoba polresta Sorong Kota, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, yang mana diketahui telah beristri dan memiliki seorang anak yang masih kecil. Terdakwa sebelumnya sempat kuliah di salah satu perguruan tinggi di kota Sorong.

Di dalam persidangan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Glenn Djamanmona mengaku membeli 12 bungkus ganja untuk pakai sendiri. Namun, baru pakai sebungkus terdakwa sudah ditangkap oleh satnarkoba polresta Sorong Kota.

Alasan terdakwa mengonsumsi ganja lantaran mengalami susah tidur (insomnia) pasca nikah tahun 2021 dikarenakan beban pikiran.

Dipersidangan yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi terdakwa menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subaideritas, melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.