SORONG,sorongraya.co- Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua Barat yang dipimpin Kombes Budy Utomo berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi, yang dibawa dariSeram dan akan diperjualbelikan ke luar Papua, Jumat, 30 Juni 2023.
Sepuluh ekor satwa yang berhasil diamankan, yaitu 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, 2 ekor Kakatua Hijau, 3 Ekor Nuri KepalaHitam dan 1 ekor Nuri Sangir.
Saat menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda Papua Barat di Tampa Garam, Distrik Maladunes, Kota Sorong tadi pagi, Kombes Budy Utomo menjrlaskan bahwa upaya penggagalan penjualan satwa dilindungi dilakukan pihaknya terhadap dua orang berinisial WH dan ST.
” Awalnya anggota kami melakukan investigasi dan berhasil menemukan sebuah rumah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan burung paruh bengkok, jenis hewan yang dilindungi. Saat ditanya petugas, WH dan ST tidak dapat menunjukan surat izin memelihara dan menyimpan burung-burung tersebut. keduanya kemudian diamankan di tahanan Ditpolair Polda Papua Barat,” ujarnya.
Kombes Budy menambahkan bahwa WH dan ST sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a, UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara Johny Santoso dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2023 telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi sebanyak 1.171 ekor.
Nah, 481 ekor satwa diantaranya merupakan hasil pengungkapan dari Ditpolairud Polda Papua Barat.
” Dari 1.171 satwa yang diperjualbelikan di luar Papua Barat, BKSDA berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 1.250.000.000,” ujarJohny Santoso.