Hukum & Kriminal

Beli Barang Hasil Curian, Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Beli Barang Hasil Curian, Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Entah apa yang ada di dalam pikiran Ibrahim (40), Tanpa berpikir jernih menjadi penadah membeli sejumlah barang yang belakangan diketahui merupakan hasil curian.

Lelaki 40 tahun yang merupakan warga Jalan Rambutan Kelurahan Malagusa Aimas, Kabupaten Sorong harus pasrah menerima tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pirly Momongan, S.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (21/03/19).

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Ibrahim terbukti melanggar Pasal 481 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan tindak pidana “Penadahan Yang Sudah Menjadi Kebiasaan”.

Mendengar tuntutan JPU, sembari tertunduk pasrah, terdakwa menyatakan tuntutan JPU sudah cukup. Usai mendengar tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael, S.H menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Selain itu, barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit notebook, 2 unit kamera beserta 2 lensa kamera, 3 unit HP, 1 buah tas dan 2 buah charger dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yakni saksi Merlyn Ulivia Johanis.

Terdakwa Ibrahim menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran terbukti membeli sejumlah barang elektronik dari terdakwa Elias Kao (berkas terpisah), yang melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban Merlyn Ulivia Johanis (saksi) pada tanggal 6 November 2018 di Jalan Malibela, tepatnya di KPR Putra Residence kilometer 11,5 Kota Sorong.

Pada sidang sebelumnya terdakwa didakwa dengan pasal primair 481 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 480 Ayat (1) KUHP. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.