Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Harus Ditindak Tegas

×

Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, setiap anggota Polri harus menjadi contoh ynag baik bagi masyarakat.

” Apabila ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika harus di tindak tegas dan di proses hukum,” kata Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Sorong Kota, Selasa, 02 Agustus 2022.

Kapolda menambahkan, apabila nantinya dalma kode etik harus di lakukan pemecatan saya mendukung.

Sebab, pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, tidak ada toleransi dan harus di tindak tegas.

Kapolda mengaku, 12 anggota polri yang terlibat bersama oknum CB saat ini sedang didalami karena ada anggota yang sengaja terlibat, di paksa dan di jebak.

” Nantinya, hasil penyidikannya akan saya teliti dan saya juga akan menyiapkan hukuman-hukuman yang setimpa sesuai dengan pasal yang diterapkan,” ujar kapolda.

Diberitakan sebelumnya, pejabat utama Polres Sorong Kota berinisial CB di tangkap oleh BNN Papua Barat saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya di Teminabuan, Sorong Selatan pada Minggu 17Juli 202 lalu.

Pasca di tangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, CB yang merupakan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, Brigjen Pol Heru Istu Hariono.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono membenarkan bahwa oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial CB sebagai tersangka.

Penetapan CB sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Agustinus Indra Napitupulu, Rabu, 20 Juli 2022.

Oknum CB tetap diproses hukum lanjut, tidak direhabilitasi,” ujar Heri kepada wartawan.

” Kalau mau rehabilitasi mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tambahnya.

Jendral bintang satu ini lantas menegaskan, pihaknya bersama polda Papua Barat tetap menangani kasus ini secara profesional.

Lebih lanjut Heri mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, oknum CB telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Sorong Kota.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.