SORONG,sorongraya.co- Tim gabungan Resmob Sorong Kota dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam Double O, yang menewaskan Khani Rumaf.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Adam menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru, Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIT.
” Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MTL alias M dan RT,” ujarnya tadi siang.
Adam menambahkan, selain menangkap dua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sebilah parang Cakalele yang dipakai untuk menebas kepala korban Khani Rumaf saat terjadinya pertikaian, Selasa dini hari lalu.
Atas perbuatannya, tersangka MTL alias M dan RT dijerat dengan pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan.
” Kami akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian hingga menyebabkan satu warga meninggal dunia akibat luka bacok d bagian kepala dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar dalam THM Doubel O,” ujar Adam.
Sebelumnya, Adam mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa kali olah TKP untuk memastikan apakah ada benda-benda yang dicurigai ataukah masih adanya barang-barang milik korban yang tertinggal.
Olah TKP ini kita lakukan di seluruh ruangan yang ada di Tempat Hiburan Malam Double O. Hanya saja, kita tunggu dari Dinas PU dan Pemadam Kebkaaran Kota yang memastikan bahwa bangunan tersebut aman dimasuki,” ujarnya.
Kabid Humas memastikan bahwa barang-barang milik korban yang masih tertinggal di TKP telah dikumpulkan dan di catat. Nantinya, tim DVI yang melakukan identifikasi.
Berdasarkan informasi dari Direskrimum dan Dinas PU Kota Sorong, bangunan Tempat Hiburan Malam Double mengalami kerusakan sekitar 50 persen.