Hukum & KriminalMetroPolitikTanah Papua

Korupsi di DPR PBD, Aktivis Apresiasi Kerja Penyidik Polda

×

Korupsi di DPR PBD, Aktivis Apresiasi Kerja Penyidik Polda

Sebarkan artikel ini
Andrew Warmasen, Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi.

SORONG, sorongraya.co – Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen mengapresiasi langkah Polda Papua Barat Daya yang telah menaikkan status penanganan perkara, kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.

Kata Andrew, dengan dinaikannya status penanganan perkara dugaan korupsi itu, ia berharap Penyidik Tipikor Polda Papua Barat Daya dapat mengungkap siapa dalang dibalik dugaan korupsi tersebut.

Baca: PSI Dukung Langkah Korban Penembakan Oleh Okntum TNI AL

Andrew bahkan menyayangkan sikap para oknum anggota DPR Papua Barat Daya, dimana lembaga yang baru seumur jagung di provinsi termuda ini, justru melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai milyaran rupiah.

Anggaran yang dikorupsi itu, jika dialihkan ke instansi atau lembaga lain tentu sangat bermanfaat, seperti lembaga pendidikan, kesehatan bahkan lembaga swasta lainnya, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan sekali citra DPR di Papua Barat Daya, karena sudah dua kali ditemukan kasus dugaan korupsi, mau sampai kapan oknum di lembaga ini melakukan perbuatan yang merugikan rakyat,” tutur Andrew kepada sorongraya.co. Rabu 29 Juli 2026.

Baca juga: Pengurus KONI PBD Resmi Dilantik, Diharapkan Dapat Tingkatkan Cabang Olahraga Unggulan

Tak hanya itu, Andrew juga menjelaskan bahwa dampak dari perbuatan korupsi di DPR tentu sangat merugikan masyarakat, terutama dapat merusak kepercayaan warga terhadap wakil rakyat yang dipilih.

“Korupsi yang terjadi di lembaga legislatif sangat berpengaruh pada program pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat. Anggota DPR yang melakukan korupsi sangat mencederai hak-hak rakyat. Uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk mewujudkan pembangunan fisik maupun non-fisik menjadi terhambat, bahkan sama sekali tidak terwujud,” ujar Andew.

Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah penyidik Tipikor Polda Papua Barat Daya dalam menangani kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Komisaris Besar Polisi, Iwan P. Manurung menjelaskan pihaknya telah memeriksa 43 saksi, termasuk 30 anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPR.

Baca juga: Soal RS Maleo, DPR Kota Sorong Bentuk Pansus

Mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kegiatan reses anggota DPR. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah saksi mengakui menerima anggaran tersebut, sementara sebagian lainnya menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana fiktif karena masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat pembuktian.

“Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Iwan.

Dalam proses penyidikan ke depannya, tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penyitaan, penggeledahan, maupun tindakan hukum lainnya guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, PS Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, merincikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan pagu anggaran sekitar Rp 8 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp 6,54 miliar atau 81,15 persen dari total pagu menggunakan 4 perusahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi modus berupa pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk mengalihkan anggaran ke kegiatan lain, termasuk kemungkinan ke anggaran reses. Dugaan tersebut masih akan didalami dalam tahap penyidikan untuk memastikan adanya pelanggaran serta mengumpulkan alat bukti yang cukup,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.