SORONG,sorongraya.co-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminalitas kategori 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP. Afriangga U. Tan, didampingi Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare, di Mapolresta Sorong Kota pada Sabtu (27/6/2026) siang.
Dalam keterangannya, AKP. Afriangga merinci bahwa selama bulan Mei 2026, pihaknya erhasil mengungkap 16 kasus dengan total 11 tersangka. Rinciannya meliputi 7 kasus Curat, 1 kasus Curas, dan 8 kasus Curanmor dengan jumlah korban mencapai 16 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan pada periode tersebut adalah 12 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel, yang sebagian besar telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap II).
Sementara itu, untuk periode 1 hingga 27 Juni 2026, Satreskrim berhasil mengungkap 7 kasus tambahan, yang terdiri dari 1 kasus Curat, 1 kasus Curas, dan 5 kasus Curanmor. Dalam periode ini, polisi mengamankan empat tersangka pria berinisial FY (19), TAG (28), YT (17), dan JN (18). Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FF, EM, dan IU.
“Barang bukti yang kami amankan untuk rilis kali ini meliputi 6 unit sepeda motor dan sebilah pisau,” ujar AKP. Afriangga.
Ia juga menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari menyambung kabel motor hingga menendang stang kendaraan sampai patah. Para pelaku beraksi di berbagai lokasi, termasuk area pemukiman dan kendaraan yang terparkir di jalan umum atau halaman rumah yang akses pagarnya terbuka.
Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Salah satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah kasus Curas di wilayah Sorong Timur yang sempat viral di media sosial. Para tersangka kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP maupun undang-undang terkait.
Sebagai langkah antisipasi, AKP. Afriangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi “polisi bagi diri sendiri”. Masyarakat disarankan untuk memarkirkan kendaraan di dalam rumah atau menggunakan kunci ganda guna meminimalisir ruang gerak pelaku.
Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif melalui patroli di jam-jam dan wilayah rawan berdasarkan hasil pemetaan serta koordinasi dengan Jatanras Polda.(***)













