MetroTanah Papua

Pertanahan Sorong Selatan Edukasi Warga Kampung Sungguer tentang Batas Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah

×

Pertanahan Sorong Selatan Edukasi Warga Kampung Sungguer tentang Batas Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini

SORSEL,sorongraya.co-Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan terus memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kepastian hukum pertanahan.

Hal ini diwujudkan melalui partisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari di Kantor Kampung Sungguer, Distrik Wayer. (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Balai Perhutanan Sosial, Pemerintah Kampung Sungguer, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Shara Santini, S.H., menyampaikan materi mengenai keterkaitan antara batas kawasan hutan dan hak atas tanah. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai status kawasan menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kepastian hak atas tanah diawali dengan kepastian letak bidang tanah terhadap batas kawasan hutan. Sebelum membahas proses pemberian hak atas tanah, harus dipastikan terlebih dahulu apakah bidang tanah berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (APL),” jelasnya.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penetapan batas kawasan hutan agar masyarakat mengetahui status bidang tanah yang dimiliki serta memahami konsekuensi administrasi dan hukum yang menyertainya. Kegiatan ini juga menjadi upaya membangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat sehingga potensi konflik batas wilayah dapat diminimalkan.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa proses penetapan batas kawasan hutan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas di lapangan, pemetaan hasil penataan batas, hingga penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian apabila terdapat bidang tanah masyarakat yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui verifikasi status kawasan, pemanfaatan data spasial dan administrasi, serta koordinasi antara instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan pertanahan.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengetahui status kawasan sebelum mengurus hak atas tanah, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah kampung maupun instansi terkait apabila terdapat permasalahan pertanahan di lapangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.