SORONG, sorongraya.co – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Frenkie Son mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Sorong, karena berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 904.965.369.00 ke Negara.
Uang ratusan juta itu berasal dari kasus Korupsi Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong, Balai Latihan Kerja Industri Sorong, pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Baca: 271 P3K Paruh Waktu Desak Wali Kota Sorong Akhir Juni Harus Jadi Pegawai Penuh Waktu
Kata Frenkie, hal ini tidak terlepas dari kecermatan tim JPU yang membuat Memori Kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Memori Kasasi dibuat dikarenakan pada tingkat pengadilan Tipikor di Manokwari, Terdakwa Suryono dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.
“Setelah Penuntut Umum membuat memori kasasi dengan baik dan benar dan dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga pada tanggal 9 Oktober 2025, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Terdakwa Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan dua alat bukti, bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong,” ungkap Kajari Frenkie Son.
Baca juga: DPD PAN se-Papua Barat Daya Terima SK Kepengurusan
Hal tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong bersungguh-sungguh dalam mempelajari dengan baik kasus tersebut, sehingga barang bukti sebesar Rp 904 juta lebih, bisa disetorkan ke negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sorong menyidangkan tiga terdakwa yakni Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong, Terdakwa Barnabas O selaku Pimpinan Perusahaan CV BPP dan Terdakwa Suryono selalu Kontraktor.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Amir Kelsaba Digelar, Tiga Saksi Diperiksa
Dimana Terdakwa Suryono meminjam CV. BPP dari Barnabas untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan, dan aktif berkomunikasi untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong dengan nilai kontrak yang ditandatangani, antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp 4.245.175.314,23.-
Atas perbuatan itu terdakwa Arsyad dan Bernabas divonis 1,6 tahun sedangkan Suryono dinyatakan bebas pada tingkat Pengadilan Tipikor Manokwari. Hal ini membuat JPU mengajukan Memori Kasasi ke MA sehingga pada putusan Kasasi, Suryono divonis bersalah dan dipidana 4 tahun penjara.













