Hukum & KriminalMetro

Polisi Tikam Ipar Berkali-kali sampai Kritis, Kini Dipecat Tidak Hormat

×

Polisi Tikam Ipar Berkali-kali sampai Kritis, Kini Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co– Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah digelar terkait kasus penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat setelah ditikam sebanyak delapan kali dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu, Sorong.

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare mengatakan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman menggunakan senjata tajam.

“Motif pelaku diduga dipicu rasa dendam terhadap korban setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2026).

Isi percakapan tersebut diketahui memuat cekcok rumah tangga disertai kata-kata kasar terhadap kedua orang tua pihak keluarga perempuan.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Polri.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau perilaku yang merugikan dinas kepolisian,”ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.