MetroTanah Papua

Usai “Ditegur” Menteri, Pemerintah Kota Sorong Akhirnya Gratiskan BPHTB

×

Usai “Ditegur” Menteri, Pemerintah Kota Sorong Akhirnya Gratiskan BPHTB

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Sorong menggelar Rapat guna membahas kebijakan pemerintah pusat dalam meng-gratiskan pembuatan BPHTB.

SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Kota Sorong resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejak Selasa 28 April 2026.

Kebijakan ini dilakukan menyusul teguran Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait kepada Wali Kota Sorong, Septinus Lobat pada kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementerian PKP, Kemendagri, BPS, BP Tapera, BRI, PNM dan SMF, yang berlangsung di Gedung LJ, Kompleks Kantor Walikota Sorong, Senin 27 April 2026.

“Mulai hari ini, kami secara resmi membebaskan BPHTB dan juga PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Septinus Lobat. Selasa, 28 April 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama pemerintah pusat, termasuk Menteri Perumahan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, yang mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan bagi MBR.

Baca: BPHTB Gratis Tak Jalan, Menteri PKP “Tegur” Wali Kota Sorong

Namun demikian, Septinus Lobat menegaskan pembebasan ini tidak berlaku sembarangan dan harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Pembebasan ini tetap berdasarkan aturan. Kami tidak bisa keluar dari ketentuan. Semua mengikuti SOP dan regulasi yang ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Sorong sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari 2025, namun implementasinya kini diperkuat secara langsung.

Baca juga: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berpotensi Jadi Kekuatan Baru Perekonomian

Dalam aturan tersebut, kategori masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan batas penghasilan, yakni maksimal Rp7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

“Ini menjadi dasar administratif, sehingga pembebasan diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Sorong langsung bergerak cepat dengan membuka pelayanan kepada para pengembang perumahan pada hari yang sama.

“Para pengembang sudah datang, jumlahnya berbeda-beda, ada yang 100 unit, ada yang 80 unit. Hari ini juga kami mulai keluarkan data terkait BPHTB dan PBG,” tambah Lobat.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Wali Kota juga menggelar rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di antaranya Plt Sekda Ruddy R Laku, Kepala Bappeda Amos Kareth, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Esau Isir, Kepala Dinas Pertanahan Yanto Jitmau, Kepala DPMPTSP Aryanti Sofia Kondologit, Kepala BPPDRD Fauzi Fatah, Kepala Dinas PKP Andreas Adii, serta Kepala Dinas Kominfo James Burung.

@sorongraya.co Wali Kota Sorong Septinus Lobat “ditegur” Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait karena dianggap tak menjalankan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedubg (PBG) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, kebijakan tersebut kata Menteri telah ditetapkan pemerintah pusat sejak November 2024. Ia menilai kebijakan pro-rakyat yang diperintahkan Presiden Prabowo seharusnya segera dilaksanakan di daerah, terutama untuk membantu masyarakat miskin membangun maupun merenovasi rumah. Selama tiga hari di Kota Sorong, Menteri Maruarar mendapat informasi bahwa peraturan tersebut belum berjalan. Padahal aturan sudah disahkan sejak tahun lalu. “Saya mendengar laporan selama tiga hari di sini, belum jalan. Padahal peraturannya sudah ada. Jangan peraturan hanya di atas kertas,” tegasnya pada kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementerian PKP, Kemendagri, BPS, BP Tapera, BRI, PNM dan SMF, yang berlangsung di Gedung LJ, Kompleks Kantor Walikota Sorong, Senin 27 April 2026. Tak hanya itu, dia bahkan mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sorong, dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan akan kembali mengecek langsung keesokan harinya untuk memastikan janji Wali Kota Sorong benar-benar dilaksanakan. “Saya besok akan mengecek kembali, apakah omongan Wali Kota Sorong bisa dipercaya atau tidak,” tegasnya. Menteri Maruarar menjelaskan bahwa program renovasi 21.000 rumah di seluruh tanah Papua akan mulai berjalan pada Mei mendatang. Untuk itu ia meminta dukungan penuh dari para gubernur, bupati dan wali kota se-Tanah Papua agar program tersebut sukses dan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah. Menurutnya, program renovasi rumah akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan aktivitas usaha masyarakat, mulai dari toko bangunan, penjualan semen, pasir, genteng hingga berbagai kebutuhan konstruksi lainnya. “Saya ingin ekonomi bergerak di Papua supaya keadilan makin tampak dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat mencintai tanah Papua,” ujar Maruarar Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota Sorong menjalankan perintah Undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat. Ia berjanji mulai besok (hari ini-red) BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Sorong akan digratiskan. Bahkan, ia mengancam akan mencopot pejabat terkait bila kebijakan itu masih belum berjalan. “Kalau besok tidak jalan, Kepala BP2RD saya copot, atau Kepala PTSP saya copot. Saya mohon maaf karena belum diberlakukan sampai hari ini,” tegas Septinus. Perlu diketahui bahwa Pemerintah pusat menggratiskan atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, untuk kepemilikan rumah pertama sejak November 2024 dan berlanjut di 2026. Hal ini bertujuan mempercepat program hunian rakyat, yang juga mencakup pembebasan retribusi PBG dan PPN. Kebijakan ini didorong oleh pusat melalui Kementerian PKP dan Mendagri, dengan payung hukum Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Kota Sorong didorong menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB, dan hingga 2025 telah diterapkan secara luas, bahkan mencakup ratusan daerah. BPHTB juga dibebaskan untuk peserta program sertifikasi tanah gratis (PTSL). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong peran aktif daerah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi rakyat kecil. #kotasorong #sorong #kotasorongpapuabarat #papuabaratdaya ♬ suara asli – sorongraya.co

Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat kecil, tetapi juga menjadi pemicu percepatan pembangunan perumahan layak dan terjangkau di Kota Sorong, sekaligus memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi para pengembang.

Dengan skema ini, Pemerintah Kota Sorong menargetkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses hunian layak tanpa terbebani biaya perizinan yang selama ini menjadi salah satu kendala utama.

Diberitakan sebelumnya bahwa Wali Kota Sorong Septinus Lobat “ditegur” Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait karena dianggap tak menjalankan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedubg (PBG) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal, kebijakan tersebut kata Menteri telah ditetapkan pemerintah pusat sejak November 2024. Ia menilai kebijakan pro-rakyat yang diperintahkan Presiden Prabowo seharusnya segera dilaksanakan di daerah, terutama untuk membantu masyarakat miskin membangun maupun merenovasi rumah.

Selama tiga hari di Kota Sorong, Menteri Maruarar mendapat informasi bahwa peraturan tersebut belum berjalan. Padahal aturan sudah disahkan sejak tahun lalu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.