MetroTanah Papua

BPHTB Gratis Tak Jalan, Menteri PKP “Tegur” Wali Kota Sorong

×

BPHTB Gratis Tak Jalan, Menteri PKP “Tegur” Wali Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Menteri PKP, Maruarar Sirait saat menyampaikan program hunian subsidi bagi masyarakat di papua barat daya. [foto: trisna-sr]

SORONG, sorongraya.co – Wali Kota Sorong Septinus Lobat “ditegur” Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait karena dianggap tak menjalankan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedubg (PBG) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal, kebijakan tersebut kata Menteri telah ditetapkan pemerintah pusat sejak November 2024. Ia menilai kebijakan pro-rakyat yang diperintahkan Presiden Prabowo seharusnya segera dilaksanakan di daerah, terutama untuk membantu masyarakat miskin membangun maupun merenovasi rumah.

Selama tiga hari di Kota Sorong, Menteri Maruarar mendapat informasi bahwa peraturan tersebut belum berjalan. Padahal aturan sudah disahkan sejak tahun lalu.

“Saya mendengar laporan selama tiga hari di sini, belum jalan. Padahal peraturannya sudah ada. Jangan peraturan hanya di atas kertas,” tegasnya pada kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementerian PKP, Kemendagri, BPS, BP Tapera, BRI, PNM dan SMF, yang berlangsung di Gedung LJ, Kompleks Kantor Walikota Sorong, Senin 27 April 2026.

@sorongraya.co Wali Kota Sorong Septinus Lobat “ditegur” Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait karena dianggap tak menjalankan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedubg (PBG) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, kebijakan tersebut kata Menteri telah ditetapkan pemerintah pusat sejak November 2024. Ia menilai kebijakan pro-rakyat yang diperintahkan Presiden Prabowo seharusnya segera dilaksanakan di daerah, terutama untuk membantu masyarakat miskin membangun maupun merenovasi rumah. Selama tiga hari di Kota Sorong, Menteri Maruarar mendapat informasi bahwa peraturan tersebut belum berjalan. Padahal aturan sudah disahkan sejak tahun lalu. “Saya mendengar laporan selama tiga hari di sini, belum jalan. Padahal peraturannya sudah ada. Jangan peraturan hanya di atas kertas,” tegasnya pada kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementerian PKP, Kemendagri, BPS, BP Tapera, BRI, PNM dan SMF, yang berlangsung di Gedung LJ, Kompleks Kantor Walikota Sorong, Senin 27 April 2026. Tak hanya itu, dia bahkan mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sorong, dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan akan kembali mengecek langsung keesokan harinya untuk memastikan janji Wali Kota Sorong benar-benar dilaksanakan. “Saya besok akan mengecek kembali, apakah omongan Wali Kota Sorong bisa dipercaya atau tidak,” tegasnya. Menteri Maruarar menjelaskan bahwa program renovasi 21.000 rumah di seluruh tanah Papua akan mulai berjalan pada Mei mendatang. Untuk itu ia meminta dukungan penuh dari para gubernur, bupati dan wali kota se-Tanah Papua agar program tersebut sukses dan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah. Menurutnya, program renovasi rumah akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan aktivitas usaha masyarakat, mulai dari toko bangunan, penjualan semen, pasir, genteng hingga berbagai kebutuhan konstruksi lainnya. “Saya ingin ekonomi bergerak di Papua supaya keadilan makin tampak dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat mencintai tanah Papua,” ujar Maruarar Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota Sorong menjalankan perintah Undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat. Ia berjanji mulai besok (hari ini-red) BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Sorong akan digratiskan. Bahkan, ia mengancam akan mencopot pejabat terkait bila kebijakan itu masih belum berjalan. “Kalau besok tidak jalan, Kepala BP2RD saya copot, atau Kepala PTSP saya copot. Saya mohon maaf karena belum diberlakukan sampai hari ini,” tegas Septinus. Perlu diketahui bahwa Pemerintah pusat menggratiskan atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, untuk kepemilikan rumah pertama sejak November 2024 dan berlanjut di 2026. Hal ini bertujuan mempercepat program hunian rakyat, yang juga mencakup pembebasan retribusi PBG dan PPN. Kebijakan ini didorong oleh pusat melalui Kementerian PKP dan Mendagri, dengan payung hukum Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Kota Sorong didorong menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB, dan hingga 2025 telah diterapkan secara luas, bahkan mencakup ratusan daerah. BPHTB juga dibebaskan untuk peserta program sertifikasi tanah gratis (PTSL). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong peran aktif daerah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi rakyat kecil. #kotasorong #sorong #kotasorongpapuabarat #papuabaratdaya ♬ suara asli – sorongraya.co

Tak hanya itu, dia bahkan mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sorong, dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan akan kembali mengecek langsung keesokan harinya untuk memastikan janji Wali Kota Sorong benar-benar dilaksanakan.

“Saya besok akan mengecek kembali, apakah omongan Wali Kota Sorong bisa dipercaya atau tidak,” tegasnya.

Menteri Maruarar menjelaskan bahwa program renovasi 21.000 rumah di seluruh tanah Papua akan mulai berjalan pada Mei mendatang. Untuk itu ia meminta dukungan penuh dari para gubernur, bupati dan wali kota se-Tanah Papua agar program tersebut sukses dan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah.

Menurutnya, program renovasi rumah akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan aktivitas usaha masyarakat, mulai dari toko bangunan, penjualan semen, pasir, genteng hingga berbagai kebutuhan konstruksi lainnya.

“Saya ingin ekonomi bergerak di Papua supaya keadilan makin tampak dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat mencintai tanah Papua,” ujar Maruarar

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota Sorong menjalankan perintah Undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat.

Ia berjanji mulai besok (hari ini-red) BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Sorong akan digratiskan. Bahkan, ia mengancam akan mencopot pejabat terkait bila kebijakan itu masih belum berjalan.

“Kalau besok tidak jalan, Kepala BP2RD saya copot, atau Kepala PTSP saya copot. Saya mohon maaf karena belum diberlakukan sampai hari ini,” tegas Septinus.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah pusat menggratiskan atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, untuk kepemilikan rumah pertama sejak November 2024 dan berlanjut di 2026. Hal ini bertujuan mempercepat program hunian rakyat, yang juga mencakup pembebasan retribusi PBG dan PPN.

Kebijakan ini didorong oleh pusat melalui Kementerian PKP dan Mendagri, dengan payung hukum Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Kota Sorong didorong menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB, dan hingga 2025 telah diterapkan secara luas, bahkan mencakup ratusan daerah.

BPHTB juga dibebaskan untuk peserta program sertifikasi tanah gratis (PTSL). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong peran aktif daerah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi rakyat kecil.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.