SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Kota Sorong gerak cepat merealisasikan kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Sorong.
Menindaklanjuti komitmen Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, sejumlah Perangkat Daerah (PD) teknis bergerak cepat melakukan sosialisasi sekaligus penerbitan izin gratis bagi rumah subsidi.
Langkah tersebut dilakukan usai rapat lintas perangkat daerah di Ruang Kerja Wali Kota Sorong, Selasa (28/4/2026),
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Esau Isir, Kepala DPMPTSP Aryanti Sofia Kondologit, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Andreas Adii.
Ketiga Dinas tersebut langsung mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para developer perumahan di Kota Sorong.
Kepala DPMPTSP Kota Sorong Aryanti Sofia Kondologit, mengatakan pada hari pertama pelaksanaan kebijakan tersebut, pihaknya telah menerbitkan 13 PBG gratis untuk rumah subsidi tipe 36 milik developer PT Dinasti Jaya Propertindo.
“Hari ini kami melalui kolaborasi antara d DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan PBG secara gratis sebanyak 13 PBG,” ujarnya saat ditemui Tribunsorong.com, di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Sorong. Senin (28/4/2026) Sore.
Aryanti menjelaskan, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring masifnya sosialisasi kepada masyarakat maupun para pengembang perumahan di Kota Sorong.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan pembebasan PBG bagi rumah subsidi tipe 36 khusus masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ini baru tahap awal karena masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui kebijakan ini. Dengan adanya sosialisasi dan pemberitaan, kami berharap masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi tipe 36 bisa memanfaatkan program pembebasan PBG ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPMPTSP bersama Dinas Cipta Karya dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan terus mengawal kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami akan terus menggenjot pelayanan ini dan mengawal kebijakan Bapak Wali Kota Sorong supaya masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” tambah Aryanti.
Sementara itu, Kepala Dinas PKP Kota Sorong Andreas Adii, menjelaskan pembebasan PBG dan BPHTB hanya diperuntukkan bagi rumah subsidi yang masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurutnya, program tersebut memang dikhususkan bagi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tipe rumah subsidi 36.
“FLPP itu fasilitas dana yang disiapkan untuk pembangunan rumah MBR. Jadi yang diberikan gratis adalah mereka yang mendapatkan alokasi pembangunan melalui FLPP. Kalau di luar itu, tidak masuk kategori,” jelas Andreas.
Ia menegaskan rumah komersial maupun rumah di luar kategori subsidi tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran retribusi dan pajak daerah.
“Kalau perumahan komersial atau rumah lain di luar kategori subsidi, wajib hukumnya membayar retribusi dan pajak,” tegasnya.
Andreas menambahkan, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap masyarakat penerima manfaat agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Verifikasi dilakukan melalui data OPD teknis, termasuk data sosial dan data perumahan, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan kumuh atau memiliki penghasilan rendah.
“Nanti masyarakat melapor ke kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan terkait penghasilan atau kondisi ekonomi. Dari dasar itu nanti kami memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya,”tutupnya. (***)














